PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2019 tentang PENDAFTARAN TANAH SITU, DANAU, EMBUNG, DAN WADUK
Pasal 3
BAB 2 — PENDAFTARAN TANAH ATAS SITU, DANAU, EMBUNG, DAN WADUK
(1) Pelaksanaan penyiapan dokumen Pendaftaran Tanah SDEW dapat dibentuk tim kerja. (2) Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(3) Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. tim supervisi; dan b. tim pelaksana.
