PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2019 tentang PENDAFTARAN TANAH SITU, DANAU, EMBUNG, DAN WADUK
Pasal 2
BAB 2 — PENDAFTARAN TANAH ATAS SITU, DANAU, EMBUNG, DAN WADUK
(1) Pendaftaran Tanah atas SDEW diselenggarakan oleh Kantor Pertanahan. (2) Permohonan pendaftaran tanah SDEW dilakukan oleh instansi pemerintah yang berkepentingan yang menguasai bidang tanah.
