Pasal 5
BAB 2 — PENDAFTARAN TANAH ATAS SITU, DANAU, EMBUNG, DAN WADUK
(1) Tim pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b terdiri atas: a. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional; b. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota; c. Kepala Balai Besar Wilayah Sungai atau Kepala Balai Wilayah Sungai; dan
d. Kepala Perangkat Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota terkait. (2) Tim pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan koordinasi dalam: a. melakukan identifikasi SDEW yang akan didaftarkan; b. memberikan dukungan data terhadap tim supervisi; c. melakukan penentuan batas SDEW; d. melakukan identifikasi luasan SDEW; e. melakukan pemasangan tanda batas SDEW; f. menyiapkan data dan berkas SDEW yang akan didaftarkan; dan g. melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
