Pasal 9
(1) Unit Pemilik Risiko tingkat eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b terdiri atas: a. pemilik Risiko; dan b. tim implementasi Manajemen Risiko sebagai pengelola Risiko. (2) Pemilik Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu: a. sekretaris jenderal; b. direktur jenderal; dan c. inspektur jenderal. (3) Tim implementasi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b beranggotakan: a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang mempunyai tugas di bidang pengelolaan keuangan pada unit kesekretariatan dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang mempunyai tugas di bidang kesekretariatan pada unit eselon I lainnya sebagai ketua; b. pejabat administrator yang ditunjuk sebagai sekretaris; c. pimpinan tinggi pratama pada masing-masing unit eselon I sebagai anggota; dan d. pegawai yang berkompeten di bidang Manajemen Risiko yang ditunjuk sebagai tim teknis. (4) Tim implementasi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memiliki tugas: a. menyusun strategi penerapan Manajemen Risiko pada unit eselon I; b. menyusun rencana kerja penerapan Manajemen Risiko pada unit eselon I; c. melakukan Penilaian Risiko terhadap pencapaian tujuan dan sasaran kegiatan pada seluruh Unit Pemilik Risiko; d. menentukan Perlakuan Risiko;
e. melakukan Pemantauan dan Tinjauan atas hasil Penilaian Risiko; f. melakukan Pencatatan dan Pelaporan tahunan atas proses Manajemen Risiko; dan g. melakukan konsolidasi proses Manajemen Risiko.
