Pasal 8
(1) Unit Pemilik Risiko tingkat Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a terdiri atas: a. pemilik Risiko; dan b. tim implementasi Manajemen Risiko sebagai pengelola Risiko. (2) Pemilik Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu Menteri. (3) Tim implementasi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b beranggotakan: a. pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas di bidang kesekretariatan di lingkungan Kementerian sebagai ketua; b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang mempunyai tugas di bidang pengelolaan keuangan di lingkungan Kementerian sebagai sekretaris; c. para pejabat pimpinan tinggi pratama yang mempunyai tugas di bidang kesekretariatan di lingkungan Kementerian sebagai anggota; dan d. pegawai yang berkompeten di bidang Manajemen Risiko yang ditunjuk sebagai tim teknis. (4) Tim implementasi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memiliki tugas: a. menyusun strategi penerapan Manajemen Risiko pada tingkat Kementerian; b. menyusun rencana kerja penerapan Manajemen Risiko pada tingkat Kementerian; c. melakukan Penilaian Risiko terhadap pencapaian tujuan dan sasaran kegiatan pada seluruh Unit Pemilik Risiko; d. menentukan Perlakuan Risiko; e. melakukan Pemantauan dan Tinjauan atas hasil Penilaian Risiko; f. melakukan Pencatatan dan Pelaporan tahunan atas
proses Manajemen Risiko; dan g. melakukan konsolidasi proses Manajemen Risiko.
