Pasal 10
(1) Unit Pemilik Risiko tingkat eselon II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c terdiri atas: a. pemilik Risiko; dan b. tim implementasi Manajemen Risiko sebagai pengelola Risiko. (2) Pemilik Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu: a. pejabat tinggi pratama yang memimpin unit pusat di bawah Kementerian; b. pejabat tinggi pratama yang memimpin perguruan tinggi di bawah Kementerian; dan c. pejabat tinggi pratama yang memimpin kantor wilayah badan pertanahan nasional. (3) Tim implementasi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b beranggotakan: a. pejabat administrator yang mempunyai tugas di bidang kesekretariatan atau pejabat administrator yang ditunjuk sebagai ketua; b. pejabat pengawas yang bertugas di bidang pengelolaan keuangan, perencanaan atau pejabat pengawas yang ditunjuk sebagai sekretaris; c. pejabat administrator, pejabat pengawas, dan pegawai yang ditunjuk sebagai anggota; dan d. pegawai yang berkompeten di bidang Manajemen Risiko yang ditunjuk sebagai tim teknis. (4) Tim implementasi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memiliki tugas: a. melakukan Penilaian Risiko terhadap pencapaian tujuan dan sasaran kegiatan pada Unit Pemilik Risiko masing-masing; b. menentukan Perlakuan Risiko;
c. melakukan kegiatan Pemantauan dan Tinjauan hasil Penilaian Risiko; d. melakukan Pencatatan dan Pelaporan tahunan atas proses Manajemen Risiko; dan e. melakukan konsolidasi proses Manajemen Risiko.
