Pasal 11
(1) Unit Pemilik Risiko tingkat kantor pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d terdiri atas: a. pemilik Risiko; dan b. tim implementasi Manajemen Risiko sebagai pengelola Risiko. (2) Pemilik Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu pejabat administrator yang memimpin kantor pertanahan. (3) Tim implementasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b beranggotakan: a. pejabat pengawas yang bertugas di bidang kesekretariatan sebagai ketua; b. pejabat fungsional tertentu yang bertugas di bidang pengelolaan keuangan atau perencanaan sebagai sekretaris; dan c. pejabat fungsional tertentu atau pegawai yang ditunjuk sebagai anggota. (4) Tim implementasi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memiliki tugas: a. melakukan Penilaian Risiko terhadap pencapaian tujuan dan sasaran kegiatan pada Unit Pemilik Risiko masing-masing; b. menentukan Perlakuan Risiko; c. melakukan kegiatan Pemantauan dan Tinjauan atas hasil Penilaian Risiko; dan d. melakukan Pencatatan dan Pelaporan tahunan atas proses Manajemen Risiko.
