PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN...
Pasal 5
Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c merupakan serangkaian proses yang meliputi penerapan sistematis dari kebijakan, prosedur, dan praktik pada aktivitas komunikasi dan konsultasi, penetapan konteks, Penilaian Risiko, Perlakuan Risiko, Pemantauan dan Tinjauan, serta Pencatatan dan Pelaporan Risiko.
