PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN...
Pasal 4
(1) Kerangka kerja Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b bertujuan untuk membantu organisasi dalam mengintegrasikan Manajemen Risiko ke dalam aktivitas dan fungsi signifikan. (2) Kerangka kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kepemimpinan dan komitmen; b. integrasi; c. desain; d. implementasi; e. evaluasi; dan f. perbaikan.
