PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN...
Pasal 6
Dalam rangka penyelenggaraan proses penerapan Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dibentuk struktur Manajemen Risiko yang terdiri atas: a. Unit Pemilik Risiko; b. satuan tugas Manajemen Risiko; dan c. unit pengawasan Manajemen Risiko.
