PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai Negeri Sipil di...
Pasal 8
BAB 2 — PAKAIAN DINAS
(1) PDH tidak berseragam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, untuk pria terdiri atas: a. kemeja lengan pendek/panjang warna putih; dan b. celana panjang, warna hitam. (2) PDH tidak berseragam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, untuk perempuan terdiri atas: a. kemeja lengan pendek/panjang warna putih; dan b. rok di bawah lutut atau celana panjang warna hitam. (3) PDH tidak berseragam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b, yaitu pakaian batik, tenun ikat, atau kain ciri khas daerah INDONESIA dipakai pada hari tertentu sesuai dengan kebijakan pembina kepegawaian masing-masing daerah.
