Pasal 7
BAB 2 — PAKAIAN DINAS
(1) PDH berseragam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, untuk pria terdiri atas: a. kemeja lengan pendek warna krem, 2 (dua) saku atas di kanan dan di kiri, bahu berlidah; dan b. celana panjang, warna cokelat muda. (2) PDH berseragam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, untuk perempuan terdiri atas: a. kemeja lengan pendek atau panjang warna krem, 2 (dua) saku atas di kanan dan di kiri, bahu berlidah; b. rok di bawah lutut atau celana panjang warna cokelat muda; dan c. bagi perempuan yang menggunakan jilbab, memakai jilbab berwarna krem. (3) Pemakaian PDH berseragam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dengan ketentuan: a. dimasukkan ke dalam celana panjang atau rok; atau b. tidak dimasukkan bagi perempuan yang menggunakan jilbab.
