PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai Negeri Sipil di...
Pasal 6
BAB 2 — PAKAIAN DINAS
(1) PDH yang digunakan pada hari kerja terdiri atas: a. PDH berseragam; dan/atau b. PDH tidak berseragam. (2) PDH berseragam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, yaitu PDH dengan atasan kemeja berwarna krem dan bawahan berwarna cokelat muda. (3) PDH tidak berseragam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. PDH hitam putih; dan/atau b. PDH ciri khas daerah INDONESIA.
