PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai Negeri Sipil di...
Pasal 5
BAB 2 — PAKAIAN DINAS
PSH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipakai oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Pimpinan Tinggi Madya, Pimpinan Tinggi Pratama dan Kepala Kantor Pertanahan, dalam menjalankan tugas kedinasan tertentu.
