PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai Negeri Sipil di...
Pasal 4
BAB 2 — PAKAIAN DINAS
(1) PDH dipakai untuk melaksanakan tugas kedinasan sehari-hari, kecuali ditentukan lain. (2) PSH dipakai untuk acara atau kegiatan tertentu yang bersifat umum. (3) PSL dipakai pada acara kenegaraan atau acara resmi. (4) Pakaian KORPRI dipakai pada upacara hari ulang tahun KORPRI atau acara lain yang ditentukan.
