PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai Negeri Sipil di...
Pasal 9
BAB 2 — PAKAIAN DINAS
(1) PDH Petugas loket pria terdiri atas: a. kemeja lengan panjang, warna krem; b. celana panjang warna cokelat muda; dan c. dasi warna cokelat muda. (2) PDH Petugas loket perempuan terdiri atas: a. kemeja lengan panjang, warna krem; b. rok di bawah lutut atau celana panjang warna cokelat muda; dan c. dasi warna cokelat muda. (3) PDH Petugas loket perempuan yang mempergunakan jilbab: a. kemeja lengan panjang, warna krem; b. rok panjang sampai mata kaki atau celana panjang warna cokelat muda; dan c. memakai jilbab warna krem. (4) Pemakaian PDH sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak dimasukkan ke dalam celana panjang atau rok.
