PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai Negeri Sipil di...
Pasal 30
BAB 3 — PENGADAAN
(1) Pengadaan Pakaian Dinas dan atribut dilaksanakan sebagai berikut: a. untuk Kementerian dilakukan oleh Sekretariat Jenderal; dan b. untuk Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan dilakukan oleh Kantor Wilayah. (2) Pengadaan atribut oleh Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. emblem; b. tanda pengenal pegawai; c. papan nama pegawai; d. tutup kepala; dan
e. ikat pinggang. (3) Pengadaan pakaian dinas dan atribut oleh Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan setelah mendapat persetujuan bentuk, ukuran dan warna dari Sekretaris Jenderal Cq. Kepala Biro Umum dan Tata Usaha Pimpinan.
