PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai Negeri Sipil di...
Pasal 29
BAB 2 — PAKAIAN DINAS
(1) Sepatu Dinas dipakai oleh pegawai dalam menjalankan tugas kedinasan sehari-hari. (2) Sepatu Dinas untuk pria terbuat dari bahan dasar kulit berwarna hitam. (3) Sepatu Dinas untuk perempuan terbuat dari bahan dasar kulit berwarna hitam dan menggunakan hak sepatu paling tinggi 5 (lima) centimeter. (4) Sepatu Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
