PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai Negeri Sipil di...
Pasal 31
BAB 4 — PENGAWASAN
Pengawasan terhadap penggunaan Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai diawasi langsung oleh: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Kementerian; b. Kepala Kantor Wilayah di lingkungan Kantor Wilayah; dan c. Kepala Kantor Pertanahan di Kantor Pertanahan.
