PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai Negeri Sipil di...
Pasal 26
BAB 2 — PAKAIAN DINAS
(1) Ikat Pinggang dipakai oleh Pegawai dalam menjalankan tugas kedinasan sehari-hari. (2) Ikat Pinggang terdiri dari: a. Kepala Ikat Pinggang yang terbuat dari bahan dasar logam warna kuning emas berbentuk segi empat dengan gambar logo Kementerian; b. Tali Ikat Pinggang berwarna hitam.
