PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai Negeri Sipil di...
Pasal 27
BAB 2 — PAKAIAN DINAS
Pemakaian Atribut Pakaian Dinas dengan ketentuan: (1) Untuk PDH berseragam menggunakan atribut Tanda Jabatan, Emblem, Tanda Pengenal Pegawai atau Papan Nama Pegawai, Tanda Pangkat/Golongan dan Ikat Pinggang. (2) Untuk PDH tidak berseragam, PSH dan KORPRI, menggunakan atribut Papan Nama Pegawai dan Pin Jabatan. (3) Untuk PSL hanya menggunakan atribut Pin Jabatan.
