PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai Negeri Sipil di...
Pasal 24
BAB 2 — PAKAIAN DINAS
(1) Tutup Kepala berupa peci terbuat dari bahan dasar kain warna cokelat muda bergaris warna kuning emas atau
putih atau hitam atau tanpa garis sesuai Pangkat/Golongan. (2) Tutup Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipakai untuk Upacara Hari Agraria Nasional atau pada kegiatan upacara tertentu yang menggunakan baju PDH berseragam.
