PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai Negeri Sipil di...
Pasal 23
BAB 2 — PAKAIAN DINAS
(1) Tutup Kepala berupa topi terdiri atas: a. topi PDH berseragam yang terbuat dari bahan dasar kain warna cokelat muda dengan gambar logo Kementerian serta bergaris warna kuning emas atau putih atau hitam atau tanpa garis sesuai dengan pangkat dan golongan; dan b. topi yang terbuat dari bahan dasar kain warna hitam dengan gambar logo dan bertuliskan Kementerian, Kantor Wilayah atau Kantor Pertanahan serta bergaris warna kuning emas atau putih atau hitam atau tanpa garis sesuai dengan pangkat dan golongan. (2) Tutup Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipakai untuk melaksanakan tugas lapangan.
