PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai Negeri Sipil di...
Pasal 22
BAB 2 — PAKAIAN DINAS
(1) Tanda Jasa merupakan atribut kehormatan karena jasa dan pengabdiannya kepada bangsa dan negara.
(2) Tanda Jasa dipakai pada saat upacara kenegaraan atau acara resmi. (3) Tanda Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari: a. bintang tanda jasa; b. satya lencana; dan c. pita tanda jasa. (4) Bintang tanda jasa, satya lencana, dan pita tanda jasa dipakai di dada sebelah kiri di atas saku baju PDH berseragam, jaraknya disesuaikan dengan jumlah tanda jasa dan bintang tanda jasa. (5) Tanda Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dipakai dalam menjalankan tugas kedinasan sehari-hari.
