PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai Negeri Sipil di...
Pasal 21
BAB 2 — PAKAIAN DINAS
(1) Papan Nama Pegawai digunakan oleh Pegawai dalam menjalankan tugas kedinasan sehari-hari. (2) Papan Nama Pegawai dipakai di sebelah kanan di atas saku baju PDH berseragam dan tidak berseragam. (3) Papan Nama Pegawai terbuat dari bahan dasar logam atau mika warna hitam berbentuk persegi panjang dengan nama pegawai yang bersangkutan warna putih. (4) Papan Nama Pegawai hanya mencantumkan nama Pegawai tanpa gelar.
