PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai Negeri Sipil di...
Pasal 20
BAB 2 — PAKAIAN DINAS
(1) Tanda Pengenal Pegawai dimaksudkan untuk mengetahui identitas seorang Pegawai. (2) Pemakaian Tanda Pengenal Pegawai dengan ketentuan: a. untuk PDH berseragam dan PSH, dipasang pada saku kemeja sebelah kiri; dan b. untuk PDH tidak berseragam dan pakaian KORPRI, dipakai menggunakan tali dengan tulisan “KEMENTERIAN ATR/BPN”. (3) Tanda Pengenal Pegawai terbuat dari bahan dasar plastik berbentuk persegi panjang dengan ukuran panjang 8,5 (delapan koma lima) cm dan lebar 5,5 (lima koma lima) cm. (4) Tanda Pengenal Pegawai untuk: a. Kementerian berwarna biru; b. Kantor Wilayah berwarna merah; dan c. Kantor Pertanahan berwarna kuning.
(5) Tanda Pengenal Pegawai, terdiri atas: a. Bagian depan:
- lambang Kementerian;
- nama instansi;
- nama komponen atau unit organisasi;
- foto pegawai dengan memakai PDH berseragam dengan latar belakang warna biru untuk Kementerian, warna merah untuk Kantor Wilayah, dan warna kuning untuk Kantor Pertanahan;
- nama Pegawai; dan
- Nomor Induk Pegawai (NIP); b. Bagian belakang:
- alamat kantor;
- tanggal dikeluarkan; dan
- pejabat yang mengeluarkan.
