PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai Negeri Sipil di...
Pasal 19
BAB 2 — PAKAIAN DINAS
(1) Emblem menunjukkan identitas tempat kerja Pegawai pada satuan kerja Kementerian, Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan. (2) Emblem terbuat dari bahan dasar kain dan berwarna sesuai dengan PDH berseragam. (3) Emblem dipasang di lengan baju PDH berseragam sebelah kiri. (4) Khusus Petugas Ukur ditambah emblem dengan kata “SURVEYOR” yang dipasang di lengan baju PDH berseragam sebelah kanan.
