PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai Negeri Sipil di...
Pasal 18
BAB 2 — PAKAIAN DINAS
Pin Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dipakai di sebelah kiri di atas saku baju PDH tidak berseragam, PSH, PSL dan pakaian KORPRI.
