PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai Negeri Sipil di...
Pasal 17
BAB 2 — PAKAIAN DINAS
(1) Pin Jabatan menunjukkan jenjang jabatan struktural. (2) Pin Jabatan terbuat dari bahan dasar logam warna kuning emas berbentuk bulat dengan gambar logo Kementerian. (3) Pin Jabatan digunakan oleh: a. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional dengan lingkaran warna biru tua; b. Pejabat Tinggi Madya dengan lingkaran warna biru muda; c. Pejabat Tinggi Pratama dengan lingkaran warna merah; d. Pejabat Administrator dengan lingkaran warna cokelat tua; e. Pejabat Pengawas dengan lingkaran warna hijau; f. Pejabat Pelaksana dengan lingkaran warna kuning; g. Pejabat Pelaksana non Struktural dengan lingkaran warna putih; dan h. Pegawai dengan jabatan fungsional dengan lingkaran warna abu-abu.
