PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai Negeri Sipil di...
Pasal 16
BAB 2 — PAKAIAN DINAS
(1) Tanda Jabatan menunjukkan identitas pimpinan satuan unit kerja. (2) Tanda Jabatan dipakai oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Pejabat Tinggi Madya, Pejabat Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pejabat Pelaksana. (3) Tanda Jabatan terbuat dari bahan dasar logam warna kuning emas berbentuk bulat lonjong atau segi tujuh yang bermakna Sapta Tertib Pertanahan dan bergaris 24 (dua puluh empat) dengan 9 (sembilan) bintang yang bermakna tanggal 24 September dengan gambar logo Kementerian.
(4) Tanda Jabatan dipakai di tengah letak saku kanan baju PDH berseragam.
