Pasal 49
BAB 12 — PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI
(1) Penata Pertanahan yang diberhentikan dari jabatannya karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e, dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir dalam hal tersedia kebutuhan JF Penata Pertanahan. (2) Pengangkatan kembali ke dalam JF Penata Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan
dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas Penata Pertanahan selama diberhentikan. (3) PNS yang diberhentikan sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf b, dapat diangkat kembali dalam JF Penata Pertanahan dalam hal telah diangkat kembali sebagai PNS. (4) PNS yang diberhentikan karena menjalani cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud pada Pasal 45 ayat (1) huruf c, dapat diangkat kembali dalam JF Penata Pertanahan, dalam hal telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara dan diaktifkan kembali sebagai PNS. (5) PNS yang diberhentikan karena menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada Pasal 45 ayat (1) huruf d, dapat diangkat kembali dalam JF Penata Pertanahan. (6) Penata Pertanahan yang diberhentikan karena ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas atau jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada Pasal 45 ayat (1) huruf e, dapat diangkat kembali dalam JF Penata Pertanahan. (7) Pejabat pimpinan tinggi, administrator, pengawas atau pelaksana yang akan diusulkan pengangkatan kembali dalam Penata Pertanahan harus menyampaikan usulan paling kurang 6 (enam) bulan sebelum batas usia pensiun. (8) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama 1 (satu) tahun dapat mengikuti Uji Kompetensi pada jenjang jabatan sesuai pangkat terakhir yang dimiliki dalam hal tersedia lowongan jenjang JF Penata Pertanahan. (9) PNS yang telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diberikan Angka Kredit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (10) Keputusan Pengangkatan Kembali JF Penata Pertanahan
sebagaimana maksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Angka IX Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
