Pasal 40
BAB 10 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), Penata Pertanahan dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang JF Penata Pertanahan. (3) Bagi Penata Pertanahan yang akan naik ke jenjang Ahli Madya dan Ahli Utama, Penata Pertanahan wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi JF Penata
Pertanahan, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut: a. 6 (enam) bagi Penata Pertanahan Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penata Pertanahan Ahli Madya; dan b. 12 (dua belas) bagi Penata Pertanahan Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penata Pertanahan Ahli Utama. (4) Angka Kredit dari pengembangan profesi yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak bersifat kumulatif dari perolehan Angka Kredit pada jenjang jabatan sebelumnya. (5) Penata Pertanahan yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Kebijakan Teknis Pertanahan, Tenurial dan Pengembangan Pertanahan, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut: a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu; b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu; c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis. (6) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang. (7) Kegiatan Pengembangan Profesi JF Penata Pertanahan
sebagaimana maksud pada ayat (1) dibuktikan dengan surat pernyataan dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Angka VII Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
