Pasal 39
BAB 10 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
(1) Kenaikan jenjang JF Penata Pertanahan dapat dipertimbangkan apabila tersedia kebutuhan Penata Pertanahan dengan ketentuan: a. ketersediaan kebutuhan jabatan; b. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir; c. memenuhi jumlah Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi; d. memenuhi Hasil Kerja Minimal dan/atau persyaratan lain yang ditentukan oleh PPK; e. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; f. telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi; dan g. Penata Pertanahan mengajukan usul kenaikan jabatan, dengan melampirkan:
- asli PAK terakhir;
- surat keterangan ketersediaan kebutuhan jabatan yang akan diduduki;
- salinan surat keterangan lulus Uji Kompetensi;
- salinan surat keputusan jabatan terakhir;
- salinan surat keputusan pangkat/golongan terakhir; dan
- nilai prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir. (2) Kenaikan jenjang JF Penata Pertanahan satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan. (3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat
dalam satu jenjang yang sedang diduduki. (4) Penata Pertanahan Ahli Madya yang akan naik jenjang jabatan Penata Pertanahan Ahli Utama harus memenuhi kualifikasi pendidikan paling rendah magister di bidang yang sesuai dengan tugas jabatan yang ditentukan PPK. (5) Kenaikan jenjang jabatan menjadi Penata Pertanahan Ahli Utama ditetapkan oleh PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara. (6) Kenaikan jenjang jabatan dari Penata Pertanahan Ahli Pertama sampai dengan menjadi Penata Pertanahan Ahli Madya ditetapkan oleh PPK. (7) Penata Pertanahan yang memiliki Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan berikutnya. (8) Penata Pertanahan yang memperoleh kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi, Angka Kredit selanjutnya diperhitungkan sebesar 0 (nol). (9) Keputusan kenaikan jenjang jabatan disampaikan kepada Penata Pertanahan melalui Pimpinan unit kerjanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan tembusan kepada Unit Kerja.
