Pasal 37
BAB 10 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Penata Pertanahan dapat melaksanakan kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang JF Penata Pertanahan, dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat. (3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat. (4) Kegiatan penunjang JF Penata Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan surat pernyataan dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Angka VI Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
