Pasal 36
BAB 10 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
(1) Kenaikan pangkat bagi Penata Pertanahan dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan apabila telah ditetapkan kenaikan jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penata Pertanahan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang sama, kelebihan Angka Kredit tersebut diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya. (3) Penata Pertanahan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(4) Keputusan Kenaikan Pangkat JF Penata Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Angka V Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
