Pasal 33
BAB 9 — PENGUSULAN, PENILAIAN, DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu: a. menduduki jabatan atau pangkat paling rendah sama dengan jabatan atau pangkat Penata Pertanahan yang dinilai; b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja Penata Pertanahan; dan c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Penata Pertanahan. (2) Masa jabatan anggota Tim Penilai yaitu 1 (satu) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya. (3) Pergantian anggota Tim Penilai dapat dilakukan dalam hal:
a. terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun atau berhalangan selama 6 (enam) bulan atau lebih, Ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa kepada PyB MENETAPKAN Tim Penilai; dan b. terdapat anggota Tim Penilai yang turut dinilai, yang bersangkutan tidak boleh ikut melakukan penilaian dan apabila diperlukan Ketua Tim Penilai dapat mengangkat anggota Tim Penilai Pengganti. (4) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (7) tidak dapat dipenuhi dari JF Penata Pertanahan, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Penata Pertanahan. (5) Pembentukan dan susunan Tim Penilai ditetapkan oleh Menteri. (6) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas: a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai; b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan; c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan; d. memberikan rekomendasi mengikuti uji kompetensi; e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan; f. pertimbangan penilaian SKP; dan g. memberikan bahan pertimbangan kepada PyB dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Penata Pertanahan dalam pelatihan. (7) Tim Penilai Penata Pertanahan adalah Tim Penilai untuk Angka Kredit Penata Pertanahan Ahli Pertama sampai dengan Ahli Utama di lingkungan Kementerian, Kantor Wilayah, dan Kantor Pertanahan.
