Pasal 32
BAB 9 — PENGUSULAN, PENILAIAN, DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dibantu oleh Tim Penilai. (2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi JF Penata Pertanahan, unsur kepegawaian, dan JF Penata Pertanahan. (3) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut: a. seorang ketua merangkap anggota; b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota. (4) Susunan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus berjumlah ganjil. (5) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a paling rendah pejabat administrator atau JF Penata Pertanahan Ahli Madya. (6) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b harus berasal dari unsur kepegawaian. (7) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c paling sedikit 2 (dua) orang dari JF Penata Pertanahan.
