Pasal 30
BAB 9 — PENGUSULAN, PENILAIAN, DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Capaian SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6) sebagai bahan usulan PAK disampaikan oleh atasan langsung Penata Pertanahan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit. (2) Capaian Angka Kredit Penata Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 25. (3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan, capaian Angka Kredit Penata Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK. (4) Capaian Angka Kredit dan PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi. (5) Penetapan Capaian Angka Kredit dibuat sesuai format
sebagaimana tercantum dalam Angka IV Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Asli PAK disampaikan kepada pimpinan tinggi pratama pada unit kesekretariatan, pimpinan tinggi pratama pada Kantor Wilayah, dan Penata Pertanahan yang bersangkutan serta salinan sah disampaikan kepada: a. PyB MENETAPKAN Angka Kredit; b. sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian/bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan. (7) PAK untuk kenaikan pangkat Penata Pertanahan dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS, dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun yang bersangkutan; dan b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun yang bersangkutan. (8) Hasil PAK Penata Pertanahan dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Penata Pertanahan.
