PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PERTANAHAN
Pasal 29
BAB 9 — PENGUSULAN, PENILAIAN, DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit
Penata Pertanahan, yaitu: a. Menteri untuk Penata Pertanahan Ahli Utama di lingkungan Kementerian; b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Penata Pertanahan Ahli Madya di lingkungan Kementerian, Kantor Wilayah, dan Kantor Pertanahan; dan c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Penata Pertanahan Ahli Pertama sampai dengan Penata Pertanahan Ahli Muda di lingkungan Kementerian, Kantor Wilayah, dan Kantor Pertanahan.
