PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2019 tentang KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK PADA PELAYANAN...
Pasal 5
BAB 3 — PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK
(1) Keterangan Status Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dinyatakan tidak valid, Kantor Pertanahan menolak permohonan pelayanan pertanahan. (2) Keterangan Status Wajib Pajak yang dinyatakan tidak valid dapat dicetak melalui sistem elektronik. (3) Pemohon pelayanan pertanahan yang mendapatkan Keterangan Status Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya. (4) Dalam hal pemohon telah menyelesaikan kewajiban perpajakannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) permohonan pelayanan pertanahan dapat diajukan kembali setelah mendapatkan keterangan valid dari proses KSWP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
