PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2019 tentang KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK PADA PELAYANAN...
Pasal 6
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan berkedudukan sebagai koordinator pelaksanaan KSWP. (2) Koordinator pelaksanaan KSWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pembinaan dalam bentuk koordinasi, konsultasi, pemantauan dan evaluasi.
