Pasal 4
BAB 3 — PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK
(1) Keterangan Status Wajib Pajak diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak dengan sistem elektronik. (2) Keterangan Status Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat status valid atau tidak valid. (3) Pemohon pelayanan pertanahan dapat mengetahui informasi Keterangan Status Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebelum mengajukan permohonan pelayanan pertanahan melalui laman Direktorat Jenderal Pajak. (4) Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status valid diberikan dalam hal Wajib Pajak memenuhi ketentuan: a. nama wajib pajak; dan b. nomor pemegang wajib pajak, sesuai dengan data dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak. (5) Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status valid sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan persyaratan permohonan pelayanan pertanahan untuk dapat diproses lebih lanjut.
(6) Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diberikan Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status tidak valid.
