PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2019 tentang KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK PADA PELAYANAN...
Pasal 3
BAB 3 — PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK
KSWP dilaksanakan pada saat permohonan pelayanan pertanahan diajukan oleh pemohon secara elektronik, melalui: a. KKP yang terhubung dengan sistem informasi pada kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak; atau b. sistem elektronik yang telah disediakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak.
