Pasal 2
BAB 2 — JENIS PELAYANAN PERTANAHAN DAN SUBJEK KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK
(1) Jenis pelayanan pertanahan yang dikenakan KSWP, meliputi: a. pemberian hak atas tanah sebagai tindak lanjut dari pelepasan hak; atau b. pemeliharaan data pendaftaran tanah untuk jual beli dan lelang. (2) Pelayanan pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk bidang tanah dan/atau bangunan dengan nilai jual objek pajak atau nilai transaksi dengan nilai Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) atau lebih. (3) Pemohon pelayanan pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melampirkan NPWP pada saat pengajuan permohonan untuk dilakukan KSWP. (4) NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atas nama yang bersangkutan atau suami/istri pemohon yang dibuktikan dengan kartu keluarga.
