PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2019 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENATA RUANG
Pasal 9
BAB 3 — PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI
(1) Tim penilai Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan instansi penyelenggara Uji Kompetensi. (2) Tim Penilai Uji Kompetensi terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketua; b. 1 (satu) orang sekretaris; dan c. anggota yang terdiri atas penilai Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural serta penilai Kompetensi Teknis.
