PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2019 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENATA RUANG
Pasal 8
BAB 3 — PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI
(1) Materi Uji Kompetensi mengacu pada Standar Kompetensi JF Penata Ruang. (2) Standar Kompetensi JF Penata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Standar Kompetensi Manajerial; b. Standar Kompetensi Sosial Kultural; dan c. Standar Kompetensi Teknis.
(3) Standar Kompetensi JF Penata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan jenjang jabatan. (4) Standar Kompetensi JF Penata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina dan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
