Pasal 7
BAB 3 — PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI
(1) Penyelenggara Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) berkedudukan pada:
a. Instansi Pusat; dan/atau b. Instansi Daerah. (2) Penyelenggara Uji Kompetensi JF Penata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan unit kerja pada Instansi Pembina yang diberi tugas dan wewenang sebagai penyelenggara Uji Kompetensi JF Penata Ruang; (3) Penyelenggara Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat bekerja sama dengan lembaga profesional yang ditunjuk oleh Instansi Pembina JF Penata Ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Penyelenggara Uji Kompetensi JF Penata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Instansi Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepegawaian setelah mendapatkan akreditasi atau persetujuan dari Instansi Pembina; (5) Dalam hal Instansi Daerah belum dapat menyelenggarakan Uji Kompetensi secara mandiri maka dapat bekerja sama dengan lembaga profesional yang ditunjuk oleh Instansi Pembina JF Penata Ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (6) Ketentuan mengenai akreditasi penyelenggara Uji Kompetensi JF Penata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
