PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2019 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENATA RUANG
Pasal 6
BAB 3 — PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI
(1) Penyelenggaraan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan oleh penyelenggara Uji Kompetensi. (2) Penyelenggara Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. membentuk tim penilai Uji Kompetensi; b. melaksanakan dan MENETAPKAN hasil Uji Kompetensi; c. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Uji Kompetensi; dan d. melaporkan hasil pelaksanaan Uji Kompetensi kepada Menteri. (3) Penetapan hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sebagai dasar pertimbangan penerbitan Sertifikat Kompetensi.
