PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2019 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENATA RUANG
Pasal 5
BAB 3 — PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI
(1) Penyelenggaraan Uji Kompetensi JF Penata Ruang dikoordinasikan oleh Unit Pembina. (2) Dalam rangka penyelenggaraan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Pembina berwenang menyusun materi Uji Kompetensi. (3) Penyelenggaraan Uji Kompetensi dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun pada setiap jenjang jabatan.
