Pasal 4
BAB 2 — PERSYARATAN PESERTA UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENATA RUANG
(1) Peserta Uji Kompetensi yang berasal dari PNS yang akan diangkat dalam JF Penata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling kurang S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) sesuai dengan kualifikasi pendidikan perencanaan wilayah dan kota/planologi, teknik arsitektur, teknik sipil, teknik
lingkungan, geografi, teknik geodesi, atau teknik geologi; e. khusus untuk peserta Uji Kompetensi melalui perpindahan dari jabatan lain atau penyesuaian/inpassing, disyaratkan memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penataan Ruang paling kurang 2 (dua) tahun untuk pendidikan sesuai dengan kualifikasi pada ayat (4) huruf d, serta paling kurang 3 (tiga) tahun untuk kualifikasi pendidikan di luar yang telah dipersyaratkan; f. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir untuk peserta Uji Kompetensi melalui pengangkatan pertama; g. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir untuk peserta Uji Kompetensi melalui perpindahan dari jabatan lain atau penyesuaian/inpassing; h. peserta Uji Kompetensi berusia paling tinggi:
- 53 (lima puluh tiga) tahun untuk JF Penata Ruang jenjang pertama dan jenjang muda; dan 2) 55 (lima puluh lima) tahun untuk JF Penata Ruang jenjang madya; i. khusus untuk peserta Uji Kompetensi melalui penyesuaian/inpassing, disyaratkan berusia paling tinggi:
- 56 (lima puluh enam) tahun bagi yang akan diangkat dalam JF jenjang ahli pertama dan ahli muda; dan 2) 58 (lima puluh delapan) tahun bagi yang akan diangkat dalam JF jenjang ahli madya. j. menyerahkan dokumen pendukung. (2) Peserta Uji Kompetensi yang berasal dari Penata Ruang yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. sedang menduduki JF Penata Ruang; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; e. telah memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jenjang jabatan; dan f. menyerahkan dokumen pendukung. (3) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri atas: a. salinan surat keputusan pengangkatan calon PNS dan surat keputusan pengangkatan PNS, yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. salinan surat keputusan kenaikan pangkat terakhir yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. surat keputusan pengangkatan dalam jabatan dan/atau surat keputusan penempatan pegawai terakhir yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. salinan nilai penilaian angka kredit (PAK); e. surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan f. daftar riwayat hidup. (4) Format daftar riwayat hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
